Uselnews.com, Bengkulu Selatan - Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pertolongan jahat kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.
Tersangka kasus pertolongan jahat atau penadah hasil curanmor tersebut inisial YD (43) warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Tersangka ditangkap pada Rabu, 6 April 2022, sekira Pukul 05.00 WIB di rumah terlapor Desa Padang Leban, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Sementara korban dari kejadian tersebut Misterius Rozi (46) merupakan warga Perumnas Datuk Nasir, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Nizuar (75) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sementara itu tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penadahan barang hasil curian di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membeli barang berupa satu unit sepeda motor honda, merk Secoopy, warna merah hitam, No. Pol : BD 6085 MB, No. Rangka : MH1JEW118FK167887, No. Mesin : JEW1E-116889, seharga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Chandra Sakti dan Anggi Saputra, setelah 2 hari terlapor juga membeli barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor honda, Merk Supra Fit, Warna Hitam Silver, Type NF 100 LD, No. Pol baru : BD 4439 MG, No. Rangka : MH1HB2M25K900436, No.Mesin : HB21E-1893150, seharga Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Chandra Sakti Warmantono, Anggi Saputra dan Candra
Barang berupa satu unit sepeda motor honda, merk Secoopy, warna merah hitam, No. Pol : BD 6085 MB, No. Rangka : MH1JEW118FK167887, No. Mesin : JEW1E-116889 dan satu unit sepeda motor honda, nerk Supra Fit, warna hitam silver, type NF 100 LD, No. Pol baru : BD 4439 MG, No. Rangka : MH1HB2M25K900436, No.Mesin : HB21E-1893150, barang tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh Chandra Sakti, Anggi Saputra dan Candra.
“Untuk kedua tersangka Curanmor telah diproses dan sedang menjalani pidana. Terhadap tersangka sebagai pelaku dugaan tindak pidana pertolongan jahat (Penadah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 ayat (1) KHUP", pungkas Kasi Humas.
(Editor : Putra)