Uselnews.com, Lebong - Salah satu oknum wartawan media online inisial UN (47) dan seorang oknum LSM inisial AN (37) yang ada di Kabupaten Lebong, keduanya warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong berhasil dianmankan personil Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu diduaga kedapatan memeras korban Agung Nugroho (38) warga Desa Tegal Sari.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.Ik., melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander, S.H., dalam releasenya, Selasa (19/07/2022) mengungkapkan, Dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum wartawan dan LSM tersebut dilakukan pada hari senin tanggal 18 juli 2022 di PT. Surya Mataram Sakti Desa Talang Ratu Kec. Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
”Kedua terduga pelaku diduga memeras korban Agung sebesar Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah ) dengan modus tidak menaikkan berita", ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022, sekira pukul 16.30 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Lebong, mendapatkan informasi adanya dugaan Tindak Pidana Pemerasan, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Lebong dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Alexander,S.E langsung melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku beserta barang bukti.
”Dari kedua terduga pelaku kami sita barang bukti berupa Uang Pecahan 100.000,- (Seratus Ribu) sebanyak 50 ( Lima puluh ) lembar total 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), 4 (Empat) Unit Handphone, 1 (Satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah di terima dari PT SMS kepada tersangka AN , uang sejumlah 5.000.000 ( lima juta rupiah ) untuk pembayaran koordinasi take down pemberitaan di lapangan diatas matrai 10.000 tertanggal 18 Juli 2022, 1 (Satu) lembar surat tugas an. AN, 1 (Satu) lembar Rompi warna abu-abu yang berlogo garuda emas 041, 1 (Satu) unit topi warna hitam berlogo garuda emas 041, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna merah No.Pol : BD 3268 HC, serta 1 ( satu ) buah stempel/cap", jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskim mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
”Jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban pemerasan dari kedua tersangka silahkan melapor ke Polres", pungkas Kasat Reskrim.
(Editor : Rindiani)