Uselnews.com, Kota Bengkulu - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Kota Bengkulu. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan nilai mencapai Rp 980.000,- ribu per siswa pada tahun anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembelian LKS tersebut disebut-sebut diberlakukan kepada seluruh siswa. Dengan jumlah murid diperkirakan mencapai sekitar 600 orang, total dana yang terkumpul dari penjualan LKS itu diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai biaya pembelian LKS terlalu tinggi dan memberatkan, terlebih kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.
“Pembelian LKS itu seperti diwajibkan. Mau tidak mau orang tua harus membayar karena takut anaknya terkendala dalam proses belajar,” ungkap salah satu wali murid kepada wartawan.
Para wali murid berharap Dinas Pendidikan dan pihak terkait segera melakukan penelusuran serta memberikan kejelasan terkait mekanisme pengadaan LKS di sekolah tersebut.
Aturan Larangan Pungutan di Sekolah
Praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri pada dasarnya telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik apabila tidak sesuai ketentuan dan tanpa dasar musyawarah serta persetujuan yang sah.
Larangan tersebut di antaranya mengacu pada:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan sekolah kepada peserta didik.
Selain itu, dugaan pungli juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Ancaman Hukum Pungutan Liar
Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Hal tersebut diatur dalam:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang dapat dipidana.
Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat pun diminta berani melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar di lingkungan pendidikan demi menjaga transparansi dan integritas dunia pendidikan.
Saat redaksi berupaya melakukan konfimasi pada Rabu 3 Mei 2026 pihak SDN 05 Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kewajiban pembelian LKS tersebut. (**)