Uselnews.com, Blitar - KPU Kota Blitar dan Kabupaten Blitar digeruduk masyarakat. Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPPB) mendesak penyelenggara pemilu (KPU kota dan Kabupaten Blitar, hingga Bawaslu) untuk melaksanakan pemilihan umum 14 Februari besok secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam KMPPB ini melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor KPU Kota Blitar dan KPU Kabupaten Blitar pada Rabu, 7 Februari 2024.
Penyelenggara pemilu diminta tegas dan konsisten menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyusul adanya indikasi terjadinya salah satu kecurangan dalam pemilu.
Koordinator Aksi KMPPB Joko Agus Prasetyo juga meminta KPU dan Bawaslu menandatangani pakta integritas pelaksanaan pemilu yang Luber Jurdil. Hal ini diharapkan agar di dalam pemilu terdapat sarana kongkret untuk memilih pemimpin yang sesuai hati nurani dan cita-cita demokrasi Indonesia.
"Diduga masih sering kali pemilu kita dikotori praktek-praktek korup dan pembodohan money politics. Ingat, bahwa politik uang merupakan momok terbesar dalam setiap hajatan 5 tahunan," ujar Joko.
Politik uang juga berpotensi memunculkan kebencian dan permusuhan di antara anggota masyarakat.
Tak hanya itu, pemimpin yang berhasil terpilih namun dengan praktek politik uang, akan melahirkan pemimpin yang tidak amanah dan menjadi pejabat yang korup.
Menurut Joko, bagi setiap orang yang ikut berkontestasi Pemilu terbukti melakukan praktek politik uang di dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515 bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
"Satu bulan yang lalu Pengadilan Negeri Bulukumba memvonis bersalah terhadap salah seorang relawan calon legislatif dalam kasus praktik politik uang dengan hukuman 8 bulan penjara karena terbukti melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," katanya.
"KPU, Bawaslu harus netral. Mari bersatu lawan politisi busuk berwatak korup yang selalu menipu dengan cara membeli suara rakyat setiap menjelang pesta demokrasi 5 tahunan," pungkasnya.
Penulis : Haniv Avivu Rohman