Uselnews.com, Kota Bengkulu - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu berhasil mengamankan dua terduga pelaku dengan inisail DI (26) warga Jalan Iskandar Kelurahan Tengah Padang dan MR (27) warga Jalan Soekarno Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunan narkoba.
Plt Kapolresta Bengkulu AKBP Andy Dadi, SIk melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan kronologis kejadian penangkapan berawal pada, Rabu (30/11) sekira pukul 23.30 WIB personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Untuk barang bukti diamankan 1 paket diduga narkoba jenis sabu, 1 unit handphone android Samsung A03S dan 1 unit Honda Scoopy warna merah putih,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terduga pelaku DI mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari temannya MR. Setelah itu tak lama berselang MR juga berhasil diringkus. Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
(Editor : Nopin)