Uselnews.com, Bengkulu - Polemik perkara dugaan pidana perbankan terkait kredit Rp5 miliar kembali memanas. Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agusalim, menyatakan keberatan atas pernyataan yang disampaikan Advokat Ana Tasia Pase usai persidangan.
Agusalim menilai pernyataan tersebut telah menyudutkan dirinya dan berpotensi merusak nama baiknya di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Kami akan menyurati Advokat Ana Tasia Pase karena kami keberatan atas statemen dia setelah persidangan perkara pidana perbankan kredit Rp5 miliar yang isinya menyudutkan saya dan merusak nama baik saya,” tegas Agusalim saat konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).
Pernyataan yang dipersoalkan tersebut disampaikan dalam wawancara yang tayang di akun TikTok Suara Nyaring. Dalam wawancara itu disebutkan bahwa pada prinsipnya pencairan kredit harus melalui persetujuan Direktur Utama. Jika Direktur Utama tidak memutuskan, maka kredit tidak akan cair. Sebaliknya, apabila pihak Cabang Kepahiang tidak menyetujui namun Direktur Utama menyetujui, kredit tetap dapat disetujui.
Menanggapi hal tersebut, Agus Salim menilai penyampaian itu tidak tepat dan berpotensi menggiring opini publik seolah-olah seluruh kewenangan dan tanggung jawab pencairan kredit berada sepenuhnya di tangan Direktur Utama.
Menurutnya, mekanisme perbankan memiliki prosedur yang ketat serta tahapan yang melibatkan berbagai unsur dan analisis internal sebelum suatu kredit diputuskan.
“Seharusnya tidak boleh menyampaikan hal yang tidak memiliki kepastian hukum. Itu tidak etis dan dapat melanggar kode etik advokat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah menyurati yang bersangkutan merupakan bentuk keberatan resmi sekaligus upaya menjaga marwah dan reputasinya.
Agusalim juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Ia meminta seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara tersebut.
“Semua keterangan yang disampaikan ke ruang publik seharusnya berpegang pada fakta persidangan dan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Kasus dugaan pidana perbankan kredit Rp5 miliar ini masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik, mengingat nilai kredit yang cukup besar serta posisi strategis para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (**)